KODE ETIK INKINDO

Pedoman bagi anggota dalam menjunjung tinggi integritas,

profesionalisme, tanggung jawab, dan etika

MUKADIMAH

Sejalan dengan norma – norma tata hidup yang berlaku umum, maka ditetapkanlah KODE ETIK IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA untuk mempertinggi pengabdian para Anggotanya kepada Tanah Air , masyarakat dan lingkungannya, yang selaras dengan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlandaskan Pancasila dan mengutamakan kejujuran, keahlian dan keluhuran budi.

KETENTUAN DASAR

Dengan menjungjung tinggi profesi konsultan dan menghormati KODE ETIK IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA sebagai dasar dinamis untuk melayani sesama manusia, maka tiap Anggota IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA :

1. Menjungjung tinggi kehormatan, kemulian dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan Pemberi Tugas, sesame rekan Konsultan dan Masyarakat.

2. Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani Pemberi Tugas dan Masyarakat.

3. Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan Rekan Konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi Konsultan, sehingga dapat lebih menghayati karya Konsultan.

4. Menghormati prinsip pembelian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi Konsultan.

5. Menghargai dan menghormati reputasi professional Rekan Konsultan serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.

6. Mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian professional tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.

7. Bekerja sama sebagai Konsultan hanya dengan Rekan Konsultan atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas yang tinggi.

8. Menjalankan azas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultansi sebagai bagian integral dari tanggung jawabnya terhadap sesame, terhadap lingkungan kehidupan yang luas dan terhadap generasi yang akan datang.

Shopping Basket