

INKINDO Bali
INKINDO Bali berdiri pada tanggal 26 Februari 1982 dengan jumlah anggota pada saat awal berdirinya berjumlah 26 perusahaan jasa konsultan. Setelah 24 tahun berdiri, INKINDO Bali sekarang memiliki anggota sebanyak 150 perusahaan jasa konsultan yang tersebar di seluruh Propinsi Bali dengan alamat:
Kantor Sekretariat INKINDO Bali
Jalan Drupadi VI No. 3, Denpasar - Bali
Telp. ( 0361) 245966, 245977, 245952
Fax. (0361) 245966, 245977
Dalam perjalanan organisasi, INKINDO Bali sudah melaksanakan 7 (tujuh) kali musyawarah daerah (perangkat organisasi tertinggi) dimana setiap hasil musyawaran daerah telah metetapkan visi & misi, tujuan & sasaran, strategi & kebijakan organisasi INKINDO Bali yang terangkum dalam pedoman Garis-Garis Besar Haluan dan Kebijakan Organisasi (GBHKO) serta susunan kepengurusan INKINDO Bali secara lengkap.
Dan pada tanggal 29 April 2006 telah dilaksanakan Musyawarah Propinsi VII INKINDO Bali yang telah berhasil merumuskan dan menetapkan hasil sebagai berikut:
Visi dan Misi
Visi
Pemberdayaan INKINDO Bali dalam era globalisasi (pasar bebas) dengan semangat kebersamaan menuju azas kesetaraan yang sejahtera.
Misi- Peningkatan kinerja dan semangat kerja anggota Inkindo.
- Peningkatan kualitas layananjasa dan SDM anggota Inkindo.
- Menjalin semangat kerja sama yang dilandasi kesetaraan dan keselarasan profesi usaha.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan
Menjadikan INKINDO Bali sebagai wadah pembinaan dan peningkatan kualitas layanan anggota secara profesional serta sebagai mitra pemerintah dan swasta yang memiliki kesetaraan dan kemandirian,
Sasaran- Untuk menjndikan anggota INKINDO Bali sebagai konsultan yang profesional , bertanggung jawab dan independen.
- Berperan secara aktif dalam proses pembangunan Bali yang berkesinambungan.
Strategi dan Kebijaksanaan Strategi
Startegi- Memberi peluang pasarjasa konsultansi kepada anggota.
- Meningkatkan semangat kerja anggota dengan pemahaman terhadap peluang usaha.
- Mengadakan pendekatan kepada pengguna jasa terhadap pemahaman peraturan, standar, norma secara periodik.
- Mengadakan pelatihan kepada tenaga ahli anggota Inkindo Bali dan atau pola kerja sama dengan asosiasi profesi dan instansi yang terkait.
- Memberi pemahaman pola kerja sama antar sesama anggota INKINDO Bali dan dengan konsultan luar daerah (sesuai edaran SK DPN Inkindo tanggal 23 September 2005 No. 34A/SK.DPN/IX/2005).
- Pembinaan dan Konsolidasi organisasi secara berkesinambungan.
- Meningkatkan dan mengefektifkan forum pertemuan dengan birokrasi, Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi dalam kerangka peningkatan kualitas layanan jasa konsultansi.
| INKINDO |
| Kode Etik Organisasi |
| INKINDO Bali |
| Visi dan Misi |
| GBHKO Inkindo Bali |
| Link Terkait Profil |
| INKINDO |